- 25 September, 2026
- Posted by:
- Category: Tax Insight
Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan terbilang cukup singkat, yakni berlangsung sejak dilantik pada 8 September 2025 hingga posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026. Kendati hanya mengawal kas negara selama kurang lebih satu tahun, perjalanan kepemimpinannya diisi oleh berbagai keputusan penting yang menggabungkan intensifikasi penerimaan pajak dengan dorongan likuiditas bagi sektor riil.
Purbaya mengusung pendekatan bahwa instrumen fiskal dan perpajakan tidak hanya berfokus pada pengumpulan pendapatan negara, melainkan juga harus mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong penyaluran kredit usaha.
1. Fokus Penerimaan: Mengejar Penunggak Pajak dan Memperketat Pengawasan
Guna mendongkrak penerimaan negara tanpa harus terburu-buru menaikkan tarif, Kementerian Keuangan di bawah Purbaya mengambil beberapa langkah penegakan hukum dan efisiensi:
-
Penagihan Aktif Tunggakan Besar: Pemerintah membidik sekitar 200 penunggak pajak berskala besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan potensi penerimaan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
-
Evaluasi dan Pemeriksaan Restitusi: Nilai pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) pada tahun 2025 melonjak 35,9% menjadi Rp361,14 triliun. Untuk mencegah kebocoran, pemerintah memperketat pemeriksaan restitusi, meskipun langkah ini juga mendapatkan sorotan dari pelaku usaha terkait kelancaran arus kas (cash flow).
-
Pengawasan Sektoral Industri Spesifik: Langkah pengawasan ketat diarahkan ke industri besi dan baja, di mana penindakan terhadap 40 perusahaan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga Rp825,28 miliar.
-
Penundaan Pajak Marketplace: Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi transaksi marketplace yang semula direncanakan mulai 1 Agustus 2026 ditunda ke 1 November 2026 demi menjaga stabilitas daya beli konsumen.
-
Wacana Penurunan Tarif PPN: Purbaya sempat melemparkan wacana penurunan tarif PPN (dari angka 11%), walaupun gagasan ini belum direalisasikan menjadi kebijakan resmi dan masih bergantung pada dinamika perekonomian.
2. Injeksi Likuiditas dan Stimulus Ekonomi
Di samping kebijakan perpajakan, Purbaya meluncurkan sejumlah langkah berbasis likuiditas untuk menggerakkan roda perekonomian nasional:
-
Pemindahan Dana Rp200 Triliun ke Bank BUMN: Berdasarkan KMK Nomor 276 Tahun 2025, pemerintah memindahkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) dalam bentuk deposito on call. Dana ini diwajibkan untuk penyaluran kredit sektor riil dan dilarang digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
-
Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran pada tahun 2026 guna menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penyerapan tenaga kerja.
-
Dukungan Sektor Perumahan: Melalui PMK Nomor 65 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan subsidi bunga/margin kredit sebesar 5,5% hingga 10% bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah.
3. Pembenahan Bea Cukai dan Wacana Strategis yang Tersisa
Dalam hal pembenahan kelembagaan, Purbaya mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam mendeteksi impor ilegal serta praktik underinvoicing.
Di sisi lain, hingga akhir masa jabatannya, terdapat beberapa wacana strategis yang belum sempat dieksekusi secara operasional, di antaranya:
-
Rencana pengalihan pengelolaan proyek kereta cepat Whoosh ke Indonesia Investment Authority (INA) atau PT SMI.
-
Usulan setoran keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke APBN.
-
Rencana penerapan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara.
Kesimpulan
Satu tahun masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi gambaran bagaimana kebijakan fiskal berusaha mencari titik keseimbangan antara memenuhi target pendapatan negara dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan penagihan pajak yang terukur serta penyuntikan likuiditas ke perbankan menjadi warisan utama yang mewarnai dinamika ekonomi nasional dalam periode tersebut.
