+6231 99 257 990
-
Pemerintah Perketat Aturan Konsultan Pajak Lewat PMK 55/2026, Ini Syarat Terbarunya
- 14 September, 2026
- Posted by:
- Category: Regulation
No Comments
JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 guna memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak serta pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menetapkan standar kompetensi yang lebih ketat, transparan, dan terintegrasi secara digital. Melalui aturan anyar ini, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian penting
how can we help you?
Contact us at the Premier Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.
