+6231 99 257 990
-
PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa yang Berubah?
- 14 July, 2026
- Posted by:
- Category: Regulation
No CommentsPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Regulasi yang mulai berlaku 6 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, profesionalisme, dan kualitas pendampingan perpajakan bagi Wajib Pajak. Mengapa Aturan Ini Diterbitkan? PMK 44/2026 hadir sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan
how can we help you?
Contact us at the Premier Consulting office nearest to you or submit a business inquiry online.
