- 5 July, 2022
- Posted by:
- Category: Tax Insight
Kemenkeu Kembangkan Aplikasi untuk Fasilitas KEK, Pengusaha Wajib Gunakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan sistem aplikasi untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini dilakukan lewat Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu.
Pengembangan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK. Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengungkapkan, untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, kepabeanan, hingga cukai, badan usaha atau pengusaha di KEK wajib melalui sistem aplikasi KEK.
“Ini untuk berbagai kegiatan pemasukan, perpindahan serta pengeluaran barang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (4/7).
Kemenkeu Kembangkan Aplikasi untuk Fasilitas KEK, Pengusaha Wajib Gunakan. Menurutnya, sistem aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang pengembangan kawasan.
Keberadaan sistem ini diyakini bisa menghapus hambatan regulasi, kemudian mengintegrasikan sistem elektronik ekspor dan impor.
Termasuk juga untuk penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK.
“Manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan perekonomian daerah,” sambungnya.
Dukungan LNSW dalam sistem aplikasi ini dibuat dengan pembangunan 6 modul. Empat di antaranya sudah implementasi dan piloting, mulai dari modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK, Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Kepabeanan KEK.
Sementara dua lainnya, Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan. Adapun sampai tahun 2022, telah ditetapkan sebanyak 18 KEK.
Terdiri dari 10 kawasan industri dan 8 kawasan pariwisata. Dengan rincian 12 KEK sudah beroperasi dan 6 lainnya sedang dalam pembangunan.
Hingga akhir Mei 2022, pemanfaatan sistem aplikasi KEK tercatat 172 profil pelaku usaha sudah menggunakan. Selain itu, ada 641 dokumen PJKEK dengan nilai transaksi Rp 4,61 triliun.
“Sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.
Serta terdapat 3755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik,” pungkasnya.
Sumber : kumparan.com
Baca juga tentang Transfer Pricing
