Menkeu Beri Insentif Pemda Alokasikan Anggaran untuk Produk Lokal

Jakarta, Beritasatu.com

Menkeu Beri Insentif Pemda Alokasikan 40% Anggaran untuk Produk Lokal.

Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalokasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk dalam negeri usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Menkeu melakukan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk UMKM dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Demikian bunyi Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2022 seperti dikutip Jumat (1/4/2022).

Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres menyebutkan Menkeu mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak dan mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to paA (P2P) pada pengadaaan barang/jasa pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri UMKM.

Menkeu Beri Insentif Pemda Alokasikan 40% Anggaran untuk Produk Lokal.

Sumber : beritasatu.com

Baca juga tentang Transfer Pricing



error: Content is protected !!