Perhatikan Ini Agar Laporan SPT Diterima dengan Baik

Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus memerhatikan beberapa ketentuan agar laporan SPT dapat diterima otoritas pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat(7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Aturan ini menjelaskan adanya 4 kondisi yang dapat membuat SPT wajib pajak dianggap tidak disampaikan, silakan dicek;

1. SPT Tidak Ditandatangani

Dalam Pasal 7 PMK tersebut, jika wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, artinya SPT akan dianggap tidak disampaikan. Penandatanganan kuasa wajib pajak, perlu dilampirkan surat kuasa khusus mengikuti ketentuan pada peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan juga bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

2. SPT Tidak Dilampiri Dokumen

SPT yang tidak disertai dengan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan atau tidak melengkapi lampiran dokumen sebagai syarat, artinya SPT tidak dianggap dilaporkan. SPT hanya menjadi data perpajakan oleh DJP.

3. SPT Lebih Bayar Disampaikan Sesudah 3 Tahun Selesainya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

DJP akan menegur secara tertulis wajib pajak maka SPT tidak akan dianggap sudah disampaikan.

4. SPT Disampaikan Setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) secara terbuka, atau Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Pemeriksaan ini sesuai tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan untuk wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa. Sementara pada pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan ketika surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permukaan diberikan kepada wajib pajak. Akibatnya SPT dianggap tidak disampaikan.

Oleh karena itu, Anda dapat memastikan agar laporan SPT dapat diterima dengan benar oleh DJP sehingga terhindar dari pelaporan SPT yang dianggap tidak disampaikan.

  

Sumber : https://www.pajakonline.com/perhatikan-ini-agar-laporan-spt-diterima-dengan-baik/



error: Content is protected !!