Memahami Batas Waktu Berbeda dalam Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2026

Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2026 hadir untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak dalam meringankan beban sanksi perpajakan mereka. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa tenggat waktu pemenuhan kewajiban dalam program ini tidak dipukul rata ke dalam satu tanggal yang sama.

Berdasarkan Panduan Program PSA per 23 Oktober 2026, sebagian besar kewajiban memang menetapkan tenggat hingga 30 Juni 2027, namun terdapat sejumlah kategori khusus yang memiliki batas waktu tersendiri. Berikut rincian perbedaan tenggat waktu berdasarkan masing-masing skema:

1. Skema Penyampaian dan Pembetulan SPT

Skema ini berfokus pada sanksi yang timbul akibat keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, serta keterlambatan penyetoran pajak.

  • Cakupan: Berlaku untuk SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.

  • Tenggat Waktu: Seluruh tindakan dan pelunasan yang dipersyaratkan harus diselesaikan dalam rentang waktu 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

2. Skema Pemeriksaan (Surat Ketetapan Terbit Selama Program)

Kategori ini mencakup sanksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKBT, maupun ketetapan PBB yang diterbitkan selama masa fasilitas berlangsung.

  • Batas Pelunasan Pokok: Sebagian besar kategori mewajibkan pelunasan pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027.

  • Ketentuan Khusus: Untuk kategori tertentu, pelunasan yang dipercepat paling lambat 31 Desember 2026 dapat memenuhi syarat diskon sanksi hingga 100%.

3. Skema Sanksi pada Surat Tagihan Pajak (STP)

Skema ini mengatur sanksi yang tercantum dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas berjalan.

  • Mekanisme Pembayaran: Melibatkan opsi pembayaran sebagian sanksi (seperti pembayaran 10% untuk memenuhi ketentuan pengurangan 90%).

  • Tenggat Waktu: Mengikuti ketentuan pembayaran awal hingga akhir 2026 atau satu bulan setelah STP diterbitkan dengan batas akhir absolut pada 30 Juni 2027.

4. Skema Penagihan atas Surat yang Terbit Sebelum Program

Skema ini diperuntukkan bagi sanksi pada SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 dan masih menyisakan kewajiban.

  • Tenggat Pelunasan: Wajib pajak harus melunasi pokok atau utang pajak terkait paling lambat 30 Juni 2027 agar memenuhi kriteria fasilitas.

5. Skema Khusus: Harta yang Belum Diungkapkan dalam PPS

Terdapat jalur khusus bagi sanksi yang timbul dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

  • Batas Penerbitan & Pelunasan: Skema ini memiliki kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2027.

  • Ketentuan Pengurangan: Pelunasan pokok pajak dalam waktu satu bulan sejak surat ketetapan terbit (selama tidak melewati akhir 2027) dapat memenuhi syarat pengurangan sanksi hingga 100%.

Perbedaan Tenggat Pembayaran dan Batas Pengajuan Permohonan

Salah satu hal yang sering disalahpahami oleh wajib pajak adalah menyamakan batas waktu pemenuhan pembayaran dengan batas pengajuan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan KEP-239/PJ/2026, permohonan fasilitas PSA dapat diajukan paling lambat hingga 1 Oktober 2028. Namun, perlu diingat bahwa kelonggaran batas pengajuan permohonan ini tidak berarti wajib pajak dapat menunda pelunasan pokok pajak melewati tenggat waktu yang ditetapkan di masing-masing skema (seperti 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027).

Oleh karena itu, pelaku usaha dan wajib pajak diimbau untuk segera memetakan posisi data perpajakan mereka, mencocokkan jenis skema yang sesuai, serta mencermati tenggat waktu secara teliti agar tidak kehilangan hak atas fasilitas pengurangan sanksi.



Leave a Reply

error: Content is protected !!