- 29 October, 2026
- Posted by:
- Category: Regulation, Tax Insight, Whats New
Beban sanksi administratif dalam dunia perpajakan kerap kali menjadi momok tersendiri bagi Wajib Pajak di luar tanggungan pokok pajak. Mengingat Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP) memuat angka yang kerap kali signifikan, kepastian hukum mengenai mekanisme keringanan sanksi selalu menjadi sorotan utama pelaku usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai instrumen revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan ketetapan pajak. Berlaku efektif sejak awal Oktober 2026, regulasi anyar ini membawa angin segar sekaligus batasan baru yang wajib dicermati oleh dunia usaha.
1. Wajah Ganda Regulasi: Insentif Luas Sekaligus Pembatasan Ketat
Secara kuantitas, perubahan yang dibawa oleh PMK 71/2026 tergolong ringkas. Kendati demikian, substansi pengaturannya bergerak ke dua arah yang berlawanan. Di satu sisi, pemerintah memperluas koridor pemberian keringanan sanksi guna mendongkrak perekonomian, namun di sisi lain terdapat penyempitan ruang pada aspek penegakan hukum tertentu.
2. Angin Segar: Perubahan Skema Alokasi Pembayaran Pajak
Salah satu pembaruan paling konstruktif bagi Wajib Pajak terdapat pada mekanisme perhitungan alokasi pembayaran.
-
Jika sebelumnya dana yang disetorkan sebelum pengajuan permohonan dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi, aturan baru menetapkan bahwa seluruh pembayaran akan diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.
-
Sisa atau kelebihan dana dari pelunasan tersebut barulah dialokasikan untuk membayar komponen sanksi.
-
Perubahan ini dinilai sangat menguntungkan karena syarat pelunasan pokok pajak—yang menjadi prasyarat mutlak pengajuan pengurangan sanksi—dapat terpenuhi jauh lebih cepat.
3. Pintu Insentif Melalui Pasal 27A untuk Dorong Perekonomian
Melalui penyisipan ketentuan dalam Pasal 27A, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan diskresioner (bersifat dapat, bukan otomatis) untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administratif maupun denda PBB-P5L (sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya).
-
Kebijakan khusus ini dirancang sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian nasional.
-
Jendela waktu pengajuan insentif ini berlaku terbatas selama dua tahun sejak aturan diundangkan (hingga Oktober 2028).
-
Cakupan fasilitas ini terbuka untuk berbagai jenis pajak dalam SKP maupun STP, dengan tetap mengindahkan kriteria pengecualian yang berlaku.
4. Sisi Sebaliknya: Penyempitan Ruang Keringanan Sanksi Hukum
Kendati menawarkan insentif luas, PMK 71/2026 juga mempertegas pengecualian yang mempersempit ruang gerak Wajib Pajak. Berdasarkan penambahan Pasal 21A, sanksi dalam STP yang diterbitkan akibat penolakan atau pengabulan sebagian dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali (seperti yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9) serta Pasal 27 ayat (5d) dan (5f) UU KUP) tidak lagi dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
Aturan ini menuntut kecermatan ekstra bagi Wajib Pajak sebelum memutuskan untuk menempuh jalur sengketa formal, mengingat risiko finansial dari denda pasca-putusan kini menjadi tanggapan penuh yang mutlak.
5. Penyempurnaan Prosedur Administratif Keberatan
Selain substansi sanksi, regulasi ini juga menyelaraskan beberapa prosedur teknis penanganan keberatan:
-
Pertukaran Informasi Internasional: Pasal 14 ayat (2) huruf h mempertegas legalitas kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka meneliti berkas keberatan.
-
Kejelasan Batas Waktu Tanggapan: Ketentuan batas waktu 10 hari kerja bagi Wajib Pajak yang tidak hadir dalam penelitian keberatan kini dihitung secara lebih presisi sejak tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.
Kesimpulan dan Langkah Strategis Bagi Wajib Pajak
Kehadiran PMK 71/2026 menghadirkan momentum penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha dan pemilik tunggakan pajak. Dengan adanya batas waktu jendela insentif hingga Oktober 2028, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan audit internal:
-
Memetakan status kewajiban dan tunggakan sanksi yang masih menggantung.
-
Memastikan apakah pokok pajak telah lunas agar syarat pengajuan keringanan terpenuhi.
-
Memperhitungkan risiko hukum secara matang apabila berencana menempuh jalur keberatan atau banding di kemudian hari.
