Pemerintah Perketat Aturan Konsultan Pajak Lewat PMK 55/2026, Ini Syarat Terbarunya

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 guna memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak serta pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menetapkan standar kompetensi yang lebih ketat, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Melalui aturan anyar ini, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian penting bagi calon maupun praktisi konsultan pajak yang aktif di Indonesia.

Syarat Memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak

Berdasarkan PMK 55/2026, setiap permohonan izin konsultan pajak kini harus diajukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan. Pemohon wajib memenuhi seperangkat persyaratan utama, di antaranya:

  1. Kewarganegaraan & Pendidikan: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau setara.

  2. Kualifikasi & Profesi: Memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan serta lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

  3. Pengalaman Kerja: Memiliki rekam jejak atau pengalaman kerja di bidang perpajakan yang relevan dengan tingkatan (klasifikasi) izin yang diajukan.

  4. Kepatuhan Administrasi Pajak: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah tervalidasi.

  5. Independensi Profesi: Bukan merupakan pegawai, karyawan, maupun pejabat di instansi pemerintah, lembaga negara, atau BUMN/BUMD.

  6. Integritas Hukum: Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana perpajakan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta tidak berada di bawah pengampuan.

Aturan Khusus Mantan Pegawai Kemenkeu

Aturan ini juga menegaskan kembali masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Daluwarsa pengajuan izin konsultan pajak bagi eks pegawai Kemenkeu ditetapkan minimal 5 tahun sejak tanggal berhenti, pensiun, atau berakhirnya masa tugas.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Kelembagaan KKP

Selain memperketat syarat perorangan, PMK 55/2026 juga memberikan perhatian penuh pada regulasi Kantor Konsultan Pajak (KKP). Pendirian KKP kini diwajibkan mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan guna menghindari sanksi administratif berupa pembekuan izin praktik.

Pemerintah membagi skema kelulusan menjadi dua tahapan: Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola Kemenkeu, serta Uji Profesi yang dinaungi oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim praktik perpajakan yang lebih akuntabel, profesional, dan terlindungi dari praktik-praktik ilegal.



Leave a Reply

error: Content is protected !!