Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi, DJP Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait permintaan Bappebti minta pajak kripto dievaluasi dalam hal penerapannya.

Permintaan evaluasi itu dikarenakan industri kripto dianggap masih baru dan masih butuh berkembang, sehingga perlu ruang untuk tumbuh. Bappebti berpendapat, pengenaan pajak seharusnya dilakukan saat industri itu sudah maju.

Bappebti minta pajak kripto dievaluasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan, setiap masukkan dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal.

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat, kita terima, pasti akan dibicarakan secara internal,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dwi mengatakan, industri kripto masih terus menyumbang penerimaan pajak.

Total pemungut pajak itu pun telah mencapai 33 exchanger aset kripto dan dari 2022 Januari 2024 ini dan total setoran pajaknya dari transaksi mencapai 506,4 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan, setiap masukkan dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal.

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat, kita terima, pasti akan dibicarakan secara internal,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dwi mengatakan, industri kripto masih terus menyumbang penerimaan pajak.

Total pemungut pajak itu pun telah mencapai 33 exchanger aset kripto dan dari 2022 Januari 2024 ini dan total setoran pajaknya dari transaksi mencapai 506,4 miliar.

Sementara itu, permintaan evaluasi itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya. “Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ujarnya Selasa (27/2/2024).

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Baca juga : Konsultan Pajak Surabaya



error: Content is protected !!