DPR Diminta Bahas Lagi RUU Konsultan Pajak  

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan seluruh anggota IKPI menginginkan dimulainya kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang sampai detik ini prosesnya mandek di DPR.

Keinginan tersebut lanjut Nuryadin, bukan tanpa sebab, karena selain memang jumlah konsultan pajak di negeri ini masih terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pegawai dirjen pajak, perbandingan jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 25 persen dari jumlah pegawai Ditjen Pajak.

“Di Jepang, jumlah pegawai pajak kurang lebih 30 ribu sedangkan jumlah konsultan pajaknya lebih dari 60 ribu. Jadi memang profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan,” katanya, Minggu (25/9/2022).

Menurut Nuryadin, konsultan pajak dibutuhkan sebagai mitra Ditjen Pajak dalam ikut berperan serta menyosialisasikan peraturan-peraturan pajak yang sangat dinamis.

“Kita ketahui sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Sistem Self Assesment yang mana perhitungan pajak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, peran konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam mendampingi wajib pajak agar wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga timbul kepatuhan wajib pajak Ketika sudah patuh tentunya penerimaan negara akan meningkat. Diketahui saat ini hampir 80 persen Penerimaan negara kita dari sektor perpajakan,” katanya.

Oleh karenanya kata Nuryadin, RUU Konsultan Pajak sangat diperlukan menjadi Undang-undang Konsultan Pajak agar konsultan pajak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5079456/dpr-diminta-bahas-lagi-ruu-konsultan-pajak



error: Content is protected !!