- 7 September, 2022
- Posted by:
- Category: Tax Insight
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan mengklaim penerapan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja telah berjalan baik di sisi perpajakan. Alasannya, berbagai aturan turunan hal ini telah dirampungkan Kemenkeu.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Seksama mengatakan, sisi perpajakan di UU Cipta Kerja ada 3 hal yang diatur. Yakni, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kalau dari sisi pajak, Undang-undang Cipta Kerja sudah terimplementasi dengan baik, karena aturan turunannya sudah selesai dari sisi pajak,” kata dia dalam Podcast Cermati, Senin (5/9/2022).
“Kita terbitkan PP 9 dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, kami juga ingin lihat apakah itu terimplementasi dengan baik terkait substansi undang-undang Cipta Kerja tadi,” tambahnya.
Dalam hal penerapannya, kata dia, ada 4 pilar yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Salah satu yang jadi penting adalah mendorong pendanaan investasi.
“Makanya ada deviden dari dalam negeri bebas PPN. Deviden dari luar negeri juga Itu juga bebas PPN sepanjang diinvestasikan dalam negeri. Kemudian di PP-PMK- nya sudah kita tegaskan sudah berjalan banyak yang ada di UU Cipta Kerja,” terangnya.
Dengan demikian, langkah ini bisa memperbanyak investasi ke dalam negeri. Dampak lainnya, akan juga membuka lapangan kerja yang jadi substansi dari UU Cipta Kerja.
“Secara keseluruhan itu rasanya sudah berjalan dengan baik,” ujar dia.
