Kontribusi Pajak Indodax Rp 58 Miliar dari Transaksi Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan crypto exchange Indonesia, Indodax mengungkapkan telah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto) sebesar lebih dari Rp 58 miliar. 

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, Indodax mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.  Di samping itu, Oscar juga menilai ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak .

“Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/8/2022). 

Adapun Oscar menambahkan, dengan adanya pajak kripto semakin menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto. Tidak hanya pajak PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama 2021 sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022.

“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” ujar Oscar.

Oscar berharap penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/crypto/read/5046680/kontribusi-pajak-indodax-rp-58-miliar-dari-transaksi-kripto



error: Content is protected !!