PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa yang Berubah?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Regulasi yang mulai berlaku 6 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, profesionalisme, dan kualitas pendampingan perpajakan bagi Wajib Pajak.

Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?

PMK 44/2026 hadir sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan dan transformasi digital DJP. Selain itu, regulasi ini juga memperjelas siapa saja yang dapat bertindak sebagai kuasa serta standar kompetensi yang harus dipenuhi.

Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Aturan terbaru membagi penerima kuasa ke dalam tiga kategori:

  • Konsultan Pajak, dengan izin yang masih berlaku dan terdaftar di sistem DJP.
  • Pihak lain, yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta memenuhi persyaratan administrasi.
  • Anggota keluarga, seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua, dengan bukti hubungan keluarga yang sah.

Kompetensi Kini Menjadi Persyaratan

Salah satu perubahan penting dalam PMK 44/2026 adalah adanya kewajiban kompetensi bagi kuasa dari kalangan konsultan pajak maupun pihak lain. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui izin atau SKT sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak setiap orang dapat menjadi kuasa perpajakan.

Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab

Meskipun telah menunjuk kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak. Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab hukum kepada penerima kuasa.

Ketentuan Surat Kuasa

Penunjukan kuasa wajib menggunakan Surat Kuasa Khusus, baik secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk dokumen fisik. Surat kuasa harus memuat identitas para pihak, ruang lingkup kuasa, masa berlaku, serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Pemerintah memberikan masa transisi sampai 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pihak yang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau pendidikan formal perpajakan tertentu masih dapat menjadi kuasa sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.

Kesimpulan

PMK 44 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai kuasa Wajib Pajak. Dengan adanya standar kompetensi, persyaratan administrasi yang lebih tegas, dan pemanfaatan sistem digital, diharapkan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel.



Leave a Reply

error: Content is protected !!