- Posted by:
- Category: Tax Insight
Liputan6.com, Jakarta
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis akan Ditunda ke 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka kemungkinan, pengenaan tarif mungkin akan ditunda hingga 2023 mendatang.
Putusan penundaan ini didapatnya setelah memantau kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah ingin mendorong proses pemulihan ekonomi, sembari melihat kemampuan daripada pelaku usaha hingga masyarakat.
“Tampaknya daripada perkembangan sampai saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan tersebut bisa kita bawa ke 2023,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).
Namun, ia menekankan, Kementerian Keuangan bakal terus memantau pergerakan ekonomi hingga akhir 2022 ini. Atau paling tidak, memprioritaskan untuk menyelesaikan regulasinya yang dilakukan secara lintas kementerian.
“Jadi kita bisa memantau ini sampai penghujung tahun, sambil kita melihat kondisi daripada APBN, ekonomi dan pelaku usaha secara komprehensif,” kata Askolani.
Adapun wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya cukai plastik dan cukai minuman bergula.
Sumber : liputan6.com
Baca juga tentang Transfer Pricing
