Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

KOMPAS.com – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi maupun badan diimbau segera melaporkan SPT Tahunan, karena hukumnya wajib.

Jika WP tak melaporkan SPT, maka akan dikenai sanksi berupa denda tergantung golongan pajaknya. Berikut ini hal-hal yang sering ditanyakan seputar pelaporan SPT:

1. Siapa yang wajib lapor SPT?

Setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melakukan pelaporan SPT tahunan.Ada wajib pajak orang pribadi dan badan atau korporasi. Untuk wajib pajak orang pribadi terdapat 3 jenis formulir, yaitu:

  • Formulir 1770 SS

Formulir hanya berisi 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh orang yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Sebelum mendapat formulir ini, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri. Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama setahun. Ini juga termasuk daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

  • Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib pajak perlu mengisi lampiran yang berkaitan, seperti data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

  • Formulir 1770

Formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri misalnya usaha pertokoan, salon, warung dan sejenisnya. Bisa juga dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan sejenisnya.
  • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan bersifat final
  • Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.
  • Memperoleh penghasilan di luar negeri.

2. Bagaimana cara lapor SPT?

Masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. Ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui laman Ditjen Pajak. Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian formulir, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan cara:

  • Login di laman https://pajak.go.id
  • Isikan dengan NPWP dan password
  • Ketik kode keamanan, lalu klik Login
  • Masuk ke dashboard pajak, klik lapor
  • Klik icon e-filing, tekan tombol “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan yang muncul di laman tersebut kemudian ikuti alurnya.

Adapun layanan e-Filing melalui laman Ditjen Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

3. Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

  • Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Cara mendapatkan EFIN meliputi:
  • Buka laman https://efin.pajak.go.id
  • Isikan NPWP
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Izinkan akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar
  • Unggah foto NPWP dan foto selfie dengan NPWP
  • Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP

Jika pendaftaran berhasil, maka akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak.
Dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter.
Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 dari NPWP.

4. Bagaimana jika lupa password dan email?

Bagi wajib pajak yang lupa password, silakan masuk ke laman DJP Online, kemudian klik menu “lupa password? reset di sini”. Kemudian, masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.
Bagi wajib pajak yang lupa email, maka perlu memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online.Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.

5. Apa sanksi jika telat lapor?

Apabila tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi karena tidak melaporkan pajak adalah sanki administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi berupa:

  • Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan atau penjara.



error: Content is protected !!