- Posted by:
- Category: Tax Insight

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan akan habis pada 30 April 2023 mendatang. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau seluruh wajib pajak untuk cek daftar harta di SPT tahunan mereka sesegera mungkin.
Disebutkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Adapun cek daftar harta di SPT tahunan yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.
Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lalu harta apa saja yang harus dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftarnya, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia.
- Kas dan setara kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- dan setara kas lainnya.
- Piutang
- Investasi
- Saham
- Obligasi
- Surat utang
- Reksa dana
- Instrumen derivatif
- Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- dan investasi lainnya.
- Alat transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya
- Logam mulia
- Batu mulia
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar
- Pesawat terbang
- Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
- Furniture
- Tas
- dan harta bergerak lainnya.
- Harta tidak bergerak
- Tanah
- Rumah
- Ruko
- Apartemen
- Kondominium
- Gudang
dan harta tidak bergerak lainnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Baca Juga Konsultan Pajak Surabaya