Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

PEMERINTAH mempertegas jenis fasilitas kerja setara imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang kena pajak penghasilan (PPh) serta yang sebaliknya dikecualikan dari objek PPh.

Penegasan terkait PPh atas natura dan atau kenikmatan ini dituangkan dalam aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tepatnya pada Bab VI dan Bab XIII.

Berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan dua definisi fasilitas kerja setara imbalan berupa natura dan atau kenikmatan, yaitu:

  1. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.
  2. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan atau pelayanan. Fasilitas dan atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan atau dibiayai pemberi.

Secara umum, pemerintah menetapkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan objek PPh atau dikenai pajak. Adapun untuk biaya penggantian atau imbalan—yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan—berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Hal ini terkait dengan perhitungan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi natura, sepanjang penghitungan biaya penggantian atau imbalan tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

 

Natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh

Melalui PP Nomor 55 tahun 2022, Pemerintah membuat pengecualian natura dan atau kenikmatan tertentu dari objek PPh. Ada lima kriteria natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, sebagaimana tabel berikut ini:

Nomor

Jenis Imbalan

Rincian Natura/Kenikmatan

1

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai

·     Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

·     Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau

·     Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu

2

Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya

·     Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan

·     Pendidikan

·     Peribadatan

·     Pengangkutandalam rangka melaksanakan penugasan

·     Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif

 

 

 

3

Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamata Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

·     Pakaian seragam

·     Peralatanuntuk keselamatan kerja

·     Sarana antar jemput pegawai

·     Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya

·     Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional, semisal alat pendeteksi virus pandemi dan atau vaksin beserta sarana penunjangnya. (Catatan: Harus berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan).

4

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa

 

5

Natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu

Contoh: bingkisan hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai

 

Catatan: besaran, bentuk, dan jenis lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengecualian objek PPh atas natura dan atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu dan natura dalam bentuk makanan atau minuman untuk seluruh pegawai, mempertimbangkan dua hal berikut:

  1. Jenis dan atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima; dan atau
  2. Kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan

 

Ketentuan natura yang terkena PPh

Selain yang dikecualikan seperti dalam tabel di atas, imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang lain merupakan objek PPh. Dalam menetapkan nilai atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan mengacu pada ketentuan berikut:

  • Natura berdasarkan nilai pasar
  • Kenikmatan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk itu, pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2022 juga menetapkan syarat dan ketentuan pemotongan PPh atas natura dan atau kenikmatan.

  1. Pemberi Kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas penghasilan natura dan atau kenikmatan yang diberikan sejak 1 Januari 2023.
  2. Jika natura/kenikmatan yang diberikan pada 2022 belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja maka atas PPh yang terutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh pegawai dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022.
  3. Pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022 (misal periode pembukuannya dimulai 1 Oktober 2021 dan berakhir 30 September 2022) berlaku ketentuan sebagai berikut:

Periode Pemberian Natura/Kenikmatan

Bagi Pemberi Kerja

Bagi Pegawai

Pembebanan

With holding tax

1 Oktober – 31 Desember 2021

Non-deductible expense

Bukan objek PPh

1 Januari – 31 Desember 2022

Deductible expense

Jika melakukan pemotongan

Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi

Deductible expense

Jika tidak melakukan pemotongan

Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporan dalam SPT orang pribadi

Mulai 1 Januari 2023

Deductible expense

Wajib melakukan pemotongan PPh

Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi

 

  1. pemotongan PPh atas Natura untuk Tahun Pajak 2022 bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai pada 1 Januari 2022 dan setelahnya (misal periode pembukuannya dimulai 1 April 2022 dan berakhir 31 Maret 2023) berlaku ketentuan sebagai berikut:

Periode Pemberian Natura/Kenikmatan

Bagi Pemberi Kerja

Bagi Pegawai

Pembebanan

With holding tax

Sebelum 1 April 2022

Non- deductible expense

Bukan objek PPh

1 April 2022 – 31 Maret 2023

Deductible expense

Jika melakukan pemotongan

Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi

Deductible expense

Jika tidak melakukan pemotongan

Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terhutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporkan dalam SPT orang pribadi

Mulai 1 April 2023

Deductible expense

Wajib melakukan Pemotongan PPh

Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi

 

 

Sumber : kompas.com
Baca juga Transfer Pricing



error: Content is protected !!