Restitusi Pajak Dipercepat, Simak Aturannya

Indonesia – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait restitusi dipercepat akhirnya telah diterbitkan oleh pemerintah. PMK 209/PMK.03/2021 adalah perubahan kedua dari PMK 39/PMK.03/2018. PMK tersebut sudah mulai berlaku semenjak 1 Januari 2022 kemarin. Simak poin pentingnya!

Kenaikan Batas Restitusi

Dalam PMK tersebut terdapat penyesuaian terkait batas jumlah lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan batas lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat direstitusi oleh wajib pajak pengusaha. Awalnya, wajib pajak yang bisa merestitusi maksimal Rp 1 miliar, tapi setelah PMK 209/2021 batasnya menjadi Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya penyesuaian tersebut, kas dari restitusi tersebut dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka.

Walaupun begitu, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkannya. Terdapat kriteria terkait siapa saja yang bisa memanfaatkan kebijakan baru tersebut. Dalam PMK 209/2021 disebutkan kalau keuangan wajib pajak sudah harus diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah serta mendapatkan pendapat WTP. Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, barulah DJP bisa dan akan menetapkan wajib pajak kriteria tertentu. Barulah batas restitusinya naik menjadi Rp 5 miliar.

Apabila laporan keuangan wajib pajak tidak diaudit oleh akuntan publik, maka DJP akan mencabut keputusan untuk menetapkan wajib pajak tertentu.

Noor mengatakan kalau laporan keuangan milik wajib pajak diperlukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Ia mengatakan apabila penyesuaian tersebut guna menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak layak untuk mendapatkan layanan khusus tersebut berupa restitusi dipercepat.

Apabila wajib pajak ingin ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, maka wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak ada tunggakan pajak kecuali sudah memperoleh izin untuk angsur atau tunda pembayaran pajak, laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik atau instansi pemerintah, mendapatkan pendapat WTP untuk 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipenjara selama 5 tahun terakhir karena telah melakukan tindak pidana pajak.

Dengan itu, akan ditetapkan sebagai wajib pajak tertentu dan diperbolehkan untuk mendapatkan restitusi dipercepat untuk PPh dan juga PPN.

Noor menjelaskan bahwa hal tersebut untuk memastikan kepastian hukum dan juga keadilan untuk wajib pajak sehingga akan mewujudkan pelayanan perpajakan yang setara terkait penetapan dan pencabutan sebagai wajib pajak tertentu.

 

Sumber : https://www.pajakku.com/read/61e62fc01c72eb1eee0cbe2a/Restitusi-Pajak-Dipercepat-Simak-Aturannya



error: Content is protected !!